UE Denda X $140 Juta milik Elon Musk karena Praktik Penipuan

2

Komisi Eropa telah mengenakan denda €120 juta ($140 juta) terhadap platform media sosial X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk karena pelanggaran peraturan UE. Masalah intinya? **Sistem tanda centang biru berbayar di platform ini, yang dianggap “menipu” oleh regulator karena memungkinkan pengguna membeli verifikasi tanpa pemeriksaan identitas yang berarti. Desain ini mempersulit pengguna untuk membedakan akun asli dari akun palsu, sehingga membuat mereka rentan terhadap penipuan dan manipulasi.

Undang-Undang Layanan Digital dan Pelanggaran X

Denda tersebut berasal dari penyelidikan selama dua tahun terhadap praktik X berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) UE. DSA tidak mewajibkan verifikasi identitas, namun melarang keras pilihan desain yang menipu. Regulator menemukan bahwa sistem X melanggar aturan ini dengan mengizinkan siapa pun membeli lencana “terverifikasi”, terlepas dari apakah identitas mereka sudah dikonfirmasi atau tidak.

Ini bukan satu-satunya pelanggaran. Komisi juga menyebutkan kegagalan X dalam mematuhi persyaratan transparansi terkait penyimpanan iklannya dan membatasi akses bagi peneliti yang mempelajari data platform.

Eropa vs. Lembah Silikon: Kesenjangan yang Semakin Besar

Denda tersebut menyoroti meningkatnya ketegangan antara regulator Eropa dan perusahaan teknologi besar. UE menjadi semakin tegas dalam meminta pertanggungjawaban platform atas keamanan dan transparansi pengguna, yang sering kali bertentangan dengan pendekatan Silicon Valley. Gesekan ini semakin diperumit dengan kritik dari pemerintah AS, yang menuduh adanya penargetan yang tidak adil terhadap bisnis-bisnis Amerika.

Elon Musk sendiri menyinggung hal ini, membagikan ulang postingan yang mengklaim Eropa “membebankan pajak kepada orang Amerika” untuk perusahaan teknologi AS yang sukses.

Implikasi dan Reaksi

TikTok nyaris terhindar dari denda serupa, karena telah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi iklannya. Namun, kegagalan X dalam mengatasi kekhawatiran telah mengakibatkan hukuman yang signifikan.

Hanna Virkkunen, kepala teknologi UE, membela DSA dan keputusan untuk mendenda X, dengan menyatakan bahwa undang-undang tersebut “memulihkan kepercayaan dalam lingkungan online.” Center for Countering Digital Hate (Pusat Penanggulangan Kebencian Digital), yang sebelumnya digugat oleh X karena melakukan penelitian terhadap platform tersebut, memuji keputusan tersebut, dan menekankan bahwa transparansi bukanlah pilihan bagi X jika ingin beroperasi di Eropa.

“X telah mencoba menyembunyikan cara mereka memanipulasi algoritme… Kini, regulator Eropa telah mengonfirmasi bahwa perilaku ini melanggar hukum.” – Imran Ahmed, CEO Pusat Penanggulangan Kebencian Digital

Pada akhirnya, keputusan ini menandakan bahwa regulator Eropa serius dalam menegakkan DSA. Denda tersebut menunjukkan bahwa platform yang beroperasi di UE harus memprioritaskan perlindungan dan transparansi pengguna, atau akan menghadapi konsekuensi finansial yang besar.