Platform media sosial Elon Musk, X (sebelumnya Twitter), akan merombak proses verifikasi penggunanya di Uni Eropa untuk menyelesaikan denda €120 juta yang dikeluarkan tahun lalu. Perselisihan ini berpusat pada sistem “tanda centang biru” berbayar milik X, yang menurut regulator Eropa dapat menyesatkan pengguna agar percaya bahwa akun terverifikasi pada dasarnya dapat dipercaya.
Inti Sengketa
Pada bulan Desember, Komisi Eropa memberikan sanksi kepada X karena melanggar Undang-Undang Layanan Digital. Komisi berpendapat bahwa penerapan verifikasi berbayar setelah akuisisi Musk pada tahun 2022 mengaburkan batas antara akun yang sah dan yang berpotensi tidak dapat diandalkan. Ini adalah masalah kritis karena status terverifikasi biasanya menunjukkan keaslian, dan mengaburkan perbedaan tersebut akan mengikis kepercayaan terhadap platform.
UE juga menyampaikan kekhawatiran tentang kurangnya transparansi X mengenai pendaftaran pengiklannya. Tanpa identifikasi yang jelas mengenai siapa yang membiayai promosi, platform ini berisiko dieksploitasi untuk kampanye disinformasi—terutama yang menjadi masalah selama siklus pemilu.
Apa yang Diusulkan X
Menurut laporan Bloomberg, X telah mengajukan solusi untuk mengatasi kekhawatiran UE, meskipun rincian spesifiknya masih dirahasiakan. Perusahaan dihadapkan pada pilihan: membayar denda yang besar atau memberikan jaminan keuangan untuk memastikan kepatuhan di masa depan.
Kejatuhan Diplomatik
Keputusan UE memicu perselisihan diplomatik dengan Washington, di mana perwakilan dari pemerintahan sebelumnya menyuarakan tuduhan adanya sensor. Hal ini menyoroti meningkatnya ketegangan antara peraturan digital Uni Eropa yang lebih ketat dan pendekatan yang lebih laissez-faire yang disukai oleh sebagian orang di Amerika Serikat.
Pada saat publikasi ini diterbitkan, baik X maupun Komisi Eropa belum menanggapi permintaan komentar, sehingga sifat sebenarnya dari revisi tersebut tidak jelas. Perubahan ini akan mengubah cara kerja verifikasi pada platform di UE, dan berpotensi menjadi preseden bagi perusahaan media sosial lain yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pada akhirnya, kasus ini menggarisbawahi komitmen UE untuk menegakkan Undang-Undang Layanan Digitalnya, bahkan terhadap perusahaan terkenal, untuk melindungi pengguna dari misinformasi dan memastikan transparansi dalam periklanan online.
